Sektor perkebunan Indonesia didominasi oleh dua pemain utama: Korporasi Besar dan Perkebunan Rakyat. Meskipun Perkebunan Rakyat seringkali menjadi tulang punggung produksi komoditas ekspor, mereka rentan terhadap tekanan dan praktik penguasaan lahan oleh Korporasi Besar. Forum Perkebunan, yang mewadahi suara petani, kini mendorong adanya Regulasi Baru yang secara spesifik dirancang untuk melindungi Lahan Perkebunan Rakyat agar Tidak Dicaplok Korporasi Besar melalui berbagai mekanisme, baik legal maupun semi-legal.
Isu pencaplokan Lahan Perkebunan Rakyat seringkali terjadi melalui praktik yang kompleks, seperti penggunaan pinjaman atau kontrak kemitraan yang memberatkan, atau melalui manipulasi batas izin Hak Guna Usaha (HGU) Korporasi Besar. Petani kecil seringkali kalah dalam sengketa hukum karena keterbatasan akses terhadap informasi, bantuan hukum, dan kapital. Akibatnya, lahan yang menjadi sumber penghidupan turun-temurun Perkebunan Rakyat beralih kepemilikan dan kontrol ke tangan Korporasi Besar, yang pada gilirannya memperparah ketimpangan ekonomi dan konflik agraria.
Tuntutan Forum Perkebunan adalah agar Regulasi Baru yang disahkan harus mencakup beberapa pilar perlindungan. Pertama, penetapan zona khusus Lahan Perkebunan Rakyat yang dilarang untuk dialokasikan sebagai HGU bagi Korporasi Besar. Kedua, Regulasi Baru harus memperkuat hak atas tanah petani melalui percepatan sertifikasi lahan kolektif dan individual. Ketiga, Regulasi Baru harus mengatur secara ketat skema kemitraan, memastikan bahwa Perkebunan Rakyat tidak terjerat dalam kontrak yang tidak adil atau bersifat eksploitatif oleh Korporasi Besar.
Jika Regulasi Baru ini berhasil disahkan dan ditegakkan, dampaknya akan signifikan bagi stabilitas sosial dan ekonomi. Dengan menjamin bahwa Lahan PerkebunanTidak Dicaplok Korporasi Besar, petani akan memiliki keamanan finansial yang lebih besar dan insentif untuk berinvestasi dalam peningkatan produktivitas dan keberlanjutan. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi Lokal dan mengurangi kemiskinan di pedesaan. Forum Perkebunan percaya bahwa perlindungan hukum yang kuat adalah prasyarat bagi Perkebunan untuk berpartisipasi secara adil dalam rantai nilai global.
Pemerintah juga perlu mendukung peran Forum Perkebunan dalam pengawasan implementasi Regulasi Baru ini. Mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan responsif diperlukan untuk menangani sengketa lahan dengan cepat sebelum berkembang menjadi konflik besar. Selain itu, Regulasi Baru harus memberikan dukungan pendampingan hukum gratis bagi Perkebunan yang menghadapi gugatan hukum dari Korporasi Besar. Ini penting untuk memastikan kesetaraan di hadapan hukum.